Tanggapan Departemen Perindustrian
Edisi: 08/32 / Tanggal : 2003-04-27 / Halaman : 06 / Rubrik : SRT / Penulis : Sudar, ,
DALAM Majalah TEMPO Edisi 14-20 April 2003, rubrik Ekonomi & Bisnis, terdapat tulisan berjudul Yang Menyelinap di Tanjung Jati. Menanggapi tulisan ini, kami menjelaskan, keputusan pemerintah bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B tidak dikaitkan dengan kewajiban imbal beli (counter trade) merupakan keputusan akhir setelah mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih luas.
Bahwa pelaksanaan PLTU Tanjung Jati B perlu dikaitkan dengan kewajiban imbal beli, itu dilandasi adanya unsur kewajiban pemerintah untuk menyediakan dana likuiditas bila terjadi wanprestasi dari PLN. Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) berharap celah ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualan produk buatan Indonesia ke pasar internasional. Tujuannya tidak lain untuk secara kontinu mencari celah peningkatan ekspor dan produksi demi menambah penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, kami ingin meluruskan hal-hal yang dimuat dalam tulisan itu yang cenderung merugikan nama baik pribadi saya dan juga departemen, yakni:
1. Dalam tulisan itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…