Perlawanan Dari Depok

Edisi: 08/32 / Tanggal : 2003-04-27 / Halaman : 113 / Rubrik : HK / Penulis : Bramantyo, Ardi, ,


MASIH terbayang jelas di pelupuk mata Brigadir Satu Polisi Panti Marantika, peristiwa yang terjadi pada Oktober 2002 silam. Suatu siang, tiba-tiba sekelompok polisi mengepung kampungnya di kawasan Curug, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Rupanya para petugas menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan eksekusi terhadap tanah 2 hektare. Marantika kaget bukan kepalang. Soalnya, tanah 100 meter persegi—yang di atasnya telah berdiri rumah miliknya—termasuk yang hendak dieksekusi. Padahal, "Dulu saya membelinya dengan sah dan setahu saya bukan tanah sengketa," ujar lelaki 29 tahun ini.

Merasa haknya ditabrak, Marantika bersama 54 warga yang juga menempati tanah sengketa mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Kamis pekan lalu, perkara ini memasuki sidang ke-13,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…