Monopoli: Tidak Diamanatkan Pasal 33 Uud 45
Edisi: 25/22 / Tanggal : 1992-08-22 / Halaman : 17 / Rubrik : KOM / Penulis : JK
SAYA ingin menanggapi tulisan "Monopoli: Sah Saja di Indonesia" (TEMPO,11
Juli 1992, Komentar).
; Pasal 33 UUD 1945 menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan." Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah
koperasi. Amanat dari pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki koperasi sebagai
sokoguru…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…