Menggugat Tanggung Jawab Newmont

Edisi: 03/34 / Tanggal : 2005-03-20 / Halaman : 106 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N. , Agriceli, Ulfah, Maria


GENDERANG perang antara kantor Menteri Lingkungan Hidup dan PT Newmont Minahasa Raya sudah ditabuh. Lokasi perang itu akan terjadi di ruang pengadilan Jakarta Selatan. Rabu pekan lalu, perusahaan tambang asal Amerika itu resmi digugat Kementerian Lingkungan. ”Sidangnya mungkin akan dimulai sepekan atau dua pekan mendatang,” ujar Panitera Muda Perdata Pengadilan Jakarta Selatan, Suratno, yang menerima berkas tersebut.

Inilah buntut kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat, Minahasa, yang heboh sepanjang penghujung 2004. Walau Newmont bersikeras pencemaran itu tak terjadi, kantor Lingkungan Hidup merasa memiliki fakta kuat. ”Tujuan gugatan ini untuk pemulihan lingkungan di sana,” ujar Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Perdata Kejaksaan Agung, Santoso. Kejaksaan Agung memang akan bertindak sebagai ”wakil” kantor Lingkungan Hidup di pengadilan. Menurut pihak kejaksaan, PT Newmont diduga telah membuang limbah berbahaya yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat.

Syahdan, 19 tahun silam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…