Mutasi Buru-buru Hakim Andriani
Edisi: 04/33 / Tanggal : 2004-03-28 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis : Rulianto, Agung , Hantoro, Juli , Edycan
ADA pemandangan baru dalam persidangan kasus pidana TEMPO (majalah ini) melawan Tomy Winata, yang proses persidangannya telah digelar sejak dulu. Senin pekan lalu kursi ketua majelis hakim, yang biasanya ditempati Andriani Nurdin, kini diduduki Suripto, yang sebelumnya menjadi hakim anggota. Di mana Andriani ?
Andriani dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat. Memang, mutasi hakim merupakan hal biasa. Yang tampak luar biasa dalam mutasi Andriani ini adalah pemindahan tugas yang begitu terburu-buru. Bahkan ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. "Saya sampai terbengong-bengong waktu memimpin sidang Senin (dua) pekan lalu," ujarnya.
Mutasi buru-buru ini memang tidak lazim. Sebab, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…