Ketuk Palu Perpu Semar

Edisi: 04/33 / Tanggal : 2004-03-28 / Halaman : 90 / Rubrik : LIN / Penulis : Hidayat, Agus , Kusuma, Mawar ,


PALU diketuk, keputusan pun meluncur dari sidang kabinet. Entah kebetulan atau tidak, mengambil momentum 11 Maret lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004. Dengan "Perpu Semar" ini, 13 perusahaan pertambangan yang nama-namanya akan ditetapkan dalam keputusan presiden boleh beroperasi di kawasan hutan lindung. Padahal, Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang diamendemen dengan Perpu Semar itu, jelas-jelas menyebut kawasan hutan lindung terlarang untuk kegiatan penambangan terbuka.

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku belum menentukan nama 13 perusahaan yang akan memperoleh izin itu. Tapi petunjuk ke arah sana bukannya tidak ada. Salah satunya adalah kunjungan kerja anggota Komisi Pertambangan dan Energi DPR dan pemerintah ke lokasi 13 perusahaan yang wilayah penambangannya beririsan dengan kawasan lindung.

Nama-nama perusahaan yang dikunjungi ini klop benar dengan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…