Pande Lubis: "memang Tugas Saya Mengurus Cessie"

Edisi: 03/33 / Tanggal : 2004-03-21 / Halaman : 108 / Rubrik : HK / Penulis : , ,


TIDAK ada keriuhan yang menonjol di sebuah rumah berlantai dua di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, itu. Padahal Rabu pekan lalu Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bagi Pande Lubis, kepala keluarga di rumah itu, untuk mendekam empat tahun di penjara dalam kasus cessie Bank Bali. Seorang teman dekat Pande sempat mengatakan pria lulusan Institut Teknologi Bandung ini masih bingung dan gagap untuk memberikan keterangan kepada pers. Namun, setelah ditunggu sejak siang hari, Pande didampingi pengacaranya, Asfifuddin, menerima TEMPO selama lebih dari dua jam, Rabu pekan lalu. Wartawan TEMPO Bambang Harymurti, Setri Yasra, Sukma N., dan Adek M.R. diterima di ruang tamunya yang amat luas. Berikut petikannya.

MA akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan Anda harus menjalani vonis empat tahun penjara. Apakah Anda merasa dijadikan kambing…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…