Lima Yang Beruntung
Edisi: 03/33 / Tanggal : 2004-03-21 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Hantoro, Juli , Edy Can ,
HAMPIR tenggelam oleh tumpukan berkas di mejanya, Prim Hariadi sedang sibuk menyiapkan sebuah putusan yang telah diketik rapi. Ketika TEMPO hendak mengintipnya, panitera pengganti dalam perkara kasasi pelanggaran berat hak asasi manusia di Timor Timur itu buru-buru menyembunyikannya. Putusan yang sudah dibacakan Rabu dua pekan lalu tersebut sedikit lamban diselesaikan karena menunggu koreksi dari seorang hakim agung. "Tunggu saja minggu depan, pasti sudah selesai," ujar Prim Jumat pekan lalu.
Tak perlu menanti pekan depan, inti putusan itu sebenarnya sudah bocor. Seorang sumber di Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim agung telah menolak kasasi yang diajukan jaksa dan membebaskan lima terdakwa. Kelima orang terdakwa terdiri dari Herman Sedyono (bekas Bupati Covalima),…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…