Kontroversi Sebutir Pertimbangan
Edisi: 52/33 / Tanggal : 2005-02-27 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N. , ,
WAJAH kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu menegang. Ketua KPK, Taufieqqurahman Ruki, amat serius menyimak putusan yang terpampang pada layar lebar melalui alat infocus. Begitu juga wakilnya, Erry Riyana Hardjapamekas. Berkali-kali ia mengernyitkan dahi sambil memperhatikan putusan, kalimat demi kalimat. Barulah ketika pembacaan putusan sampai pada halaman terakhir, wajah mereka jadi sumringah.
Di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, emosi kedua petinggi KPK tersebut bagai dipermainkan oleh hakim konstitusi, Selasa pekan lalu. Hari itu sebuah permohonan uji material yang menyangkut kewenangan KPK sedang diputus.
"Saat pembacaan pertimbangan hukum, kelihatannya permohonan mereka bakal dikabulkan. Eh, ternyata tidak," ujar Erry. Jika permohonan itu dikabulkan, memang gawat, wewenang KPK mengambil alih kasus korupsi yang telah diusut aparat lain sebelum lembaga ini berdiri bisa lenyap.
Permohonan itu diajukan oleh H.D. Bram Manoppo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Rusia yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Sebagai pengusaha rekanan Gubernur, ia dituduh terlibat dalam mark-up pengadaan helikopter. Sempat ditangani oleh polisi, kasus ini akhirnya diambil alih KPK.
Nah, Bram menilai Pasal 68 Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjadi dasar pengambilalihan itu, tidak sesuai dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan semua penanganan kasus korupsi yang belum selesai saat KPK dibentuk dapat diambil alih oleh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…