Tonggak Untuk Mengubur 'dendam' Masa Lalu
Edisi: 02/33 / Tanggal : 2004-03-14 / Halaman : 10 / Rubrik : IND / Penulis :
Menurut Anda, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan hak pilih kepada bekas anggota PKI tepat? (27 Februari - 5 Maret 2004)
Ya 62,50% 305
Tidak 34,63% 169
Tidak tahu 2,87% 14
Total 100% 488
***
BEKAS anggota Partai Komunis Indonesia kini bisa bernapas lebih lega. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, 24 Februari lalu. Pasal itu menjadi batu sandungan bagi siapa saja yang dianggap terlibat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Preman Sekolah
2007-12-02Muhammad fadil harkaputra tentu tidak berniat mencari seteru di sekolah, tapi kekerasan rupanya ada di…
Ibu Kota Tak Akan Berubah
2007-11-04Pemerintah mengklaim siap meng angkut semua pemudik pada lebaran tahun ini. kepala pusat komunikasi publik…
Adili Pengemplang Pajak
2007-11-18Menteri keuangan sri mulyani indrawati akan meminta petunjuk presiden susilo bambang yudhoyono sebelum memutus kata…