Biarkan Penderita Gangguan Jiwa Ikut Pemilu

Edisi: 02/33 / Tanggal : 2004-03-14 / Halaman : 76 / Rubrik : KL / Penulis : Irmansyah , ,


Irmansyah *)
*) Ahli kesehatan jiwa di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

MAHKAMAH Konstitusi telah membuat terobosan besar, menganulir Pasal 60-g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dengan pencabutan pasal itu, para bekas anggota PKI sekarang memiliki hak untuk dipilih dalam pemilu sebagai anggota legislatif. Inilah langkah yang patut dipuji. Hak memilih dan hak dipilih adalah hak-hak dasar warga negara, dijamin oleh Undang-Undang Dasar, dan bersifat universal dalam kehidupan politik di negara mana pun. Karena itu, peraturan yang diskriminatif, membatasi, atau menghalangi hak-hak dasar warga negara harus ditiadakan.

Tapi langkah itu baru satu bagian karena masih ada pasal lain dari UU Pemilu yang nyata-nyata masih diskriminatif. Inilah pasal 14-a, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi pemilih harus nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

Tidak ada penjelasan tentang pasal ini. Membaca pasal itu, otomatis dapat disimpulkan bahwa penderita gangguan jiwa adalah kelompok orang yang tidak memenuhi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…