Amiruddin Zakaria: "mahkamah Agung Melaku Kan Contempt Of Court"

Edisi: 52/32 / Tanggal : 2004-02-29 / Halaman : 38 / Rubrik : WAW / Penulis : , ,


SEPERTI sebuah roller coaster, hari-hari Amiruddin Zakaria bergerak cepat. Dua pekan lalu, bekas hakim yang menangani kasus Akbar Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sekonyong-konyong seperti tersambar petir. Mahkamah Agung dengan berani menyatakan Akbar Tandjung tak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar.

Kita tahu yang terjadi selanjutnya: sementara para mahasiswa menggelar protes keras di jalan-jalan, dia mundur dari dunia pengadilan, dunia yang telah ditekuninya selama 27 tahun. Tapi dari kalangan pejabat tinggi MA juga muncul reaksi tak kalah keras. Ketua MA Bagir Manan menuding Amiruddin telah berbohong kepada publik.

Tentu saja, buat dunia pengadilan kita yang kerap pudar dan hilang wibawa itu, sikap Amiruddin di luar arus utama: historis, ibarat seberkas cahaya. Tapi pikiran Bagir Manan berbeda. Amiruddin bukan sosok pahlawan, dan seraya menunjuk satu peristiwa penting: MA pernah memeriksa Amiruddin setelah lelaki bersuara lugas kelahiran Sigli, Aceh, 54 tahun lalu itu memberikan penangguhan penahanan kepada Akbar. Menurut Bagir Manan, Amiruddin diperiksa dengan dugaan suap.

Entahlah, yang terang Amiruddin memang telah melangkah cukup jauh. Berbulan-bulan dia menangani perkara korupsi Akbar Tandjung--kasus yang sangat menyedot perhatian publik, bahkan saking membeludaknya pengunjung, ruang sidang dipindah ke bekas hanggar pesawat di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hari itu, 4 September 2002, majelis hakim yang terdiri dari lima hakim senior--Amiruddin Zakaria, Andi Samsan Nganro, I Ketut Gede, Herry Swantoro, dan Pramodana--secara bulat menyatakan para terdakwa bersalah. Akbar diganjar tiga tahun penjara. Sedangkan Dadang Sukandar (Ketua Yayasan Raudlatul Jannah) dan Winfried Simatupang (pengusaha swasta yang terlibat) masing-masing divonis 18 bulan penjara.

Alhasil, untuk mengupas pelbagai persoalan seputar mundurnya Hakim Amiruddin Zakaria, wartawan TEMPO Setiyardi mewawancarai Amiruddin di coffee shop Hotel Alila, Jakarta. Selama dua jam wawancara, suara Amiruddin sesekali meninggi. Berikut kutipannya:

Mahkamah Agung akhirnya menerima kasasi Akbar Tandjung. Bagaimana sikap Anda?

Sebagai ketua majelis hakim yang mengadili Akbar Tandjung di tingkat pertama, saya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan keputusan MA. Secara hukum saya tidak mempunyai hak untuk itu. Menurut undang-undang, itu memang wewenang MA. Namun, karena saya begitu yakin dengan keputusan saya, saya merasa keputusan majelis hakim yang saya pimpin menjadi sia-sia. Semua jadi tidak ada artinya.

Bukankah MA memang berhak membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya?

Benar, itu memang wewenang MA. Sebagai seorang hakim, tentu saya sangat paham dengan hal tersebut. Tapi saya sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Soalnya, saya sangat yakin dengan keputusan saya.

Kekecewaan itu yang membuat Anda memilih mundur dari profesi hakim?

Keputusan untuk mengundurkan diri merupakan pilihan yang terbaik. Saya tak ingin terbebani dengan persoalan ini. Bagaimanapun, sewaktu memutus perkara itu, saya sudah mempertimbangkan semua bukti. Saya sangat yakin dengan keputusan tersebut. Setelah keputusan itu dibatalkan MA, saya merasa percuma bila tetap menjadi hakim di pengadilan. Saya khawatir logika saya terbolak-balik.

Rupanya Anda sangat terpukul....

Keputusan yang saya yakini, dan saya buat dengan pertimbangan yang matang, sudah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…