Fatwa Usang Pahlawan Devisa

Edisi: 50/33 / Tanggal : 2005-02-13 / Halaman : 42 / Rubrik : AG / Penulis : Setiyardi, ,


SUARA lantang tentang nasib tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia datang dari gedung parlemen. Bukan memaksa pemerintah melindungi buruh perempuan yang disiksa majikan mereka di luar negeri, tapi justru meminta Majelis Ulama Indonesia melarang mereka bekerja di negeri seberang.

Yang berteriak keras adalah Haji Zaenal Ma'arif, Wakil Ketua DPR dan juga Ketua Partai Bintang Reformasi. "Syariat Islam tak membolehkan perempuan menjadi TKW di negeri orang," katanya pekan lalu.

Gayung bersambut. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan lembaganya telah mengeluarkan fatwa itu sejak Juli 2000. Ketentuan itu berlaku bagi pekerja perempuan, perusahaan pengirim, dan institusi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…