Vonis Pencurian Listrik: Byar Pet
Edisi: 12/22 / Tanggal : 1992-05-23 / Halaman : 27 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
YURISPRUDENSI baru lahir Kamis pekan lalu di Pengadilan Negeri Tangerang,
Jawa Barat. Untuk pertama kali dalam sejarah peradilan, pencuri listrik
dihukum berdasarkan Undang-Undang Anti Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971). Bukan
dengan pidana umum yang diatur dalam KUHP. "Putusan ini berpedoman pada
kaidah hukum yang berlaku," kata Abdul Razak, hakim yang memvonis lima
terdakwa pencuri listrik itu.
; Dalam vonis itu Direktur Utama PT Karya Tulada, Anton Rustandi dan Manajer
Umum, Iwan Tandjaja, dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 1 tahun. Anton
juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta dan diwajibkan membayar ganti rugi
sebesar Rp 896 juta kepada negara.
; Pengusaha Oey Handi, rekanan PT Karya Tulada, dihukum 1,5 tahun. Jacobus
Mustamu, pensiunan pegawai PLN, dan Himi Taruma, seorang sopir, dijatuhi
hukuman denda masing-masing Rp 5 juta. Keduanya dianggap membantu mengundurkan
meteran listrik.
; Menurut Jaksa Darmono, pencurian listrik itu dilakukan lima terdakwa sejak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…