Berburu Angin Di Negeri Tetangga

Edisi: 50/32 / Tanggal : 2004-02-15 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Yunus, Sapto ,


SETELAH sekitar enam bulan bekerja, tim pencari aset Hendra Rahardja membuahkan hasil yang mengecewakan. Tim yang dibentuk pada Juni 2003 ini terdiri atas para pejabat Departemen Kehakiman, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Departemen Luar Negeri. Hasilnya, hanya sisa-sisa harta pemilik Bank Harapan Sentosa itu yang bisa dikais. Hal ini dimaklumatkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dua pekan silam. "Report dari pemerintah Australia sudah hampir selesai. Dari laporan itu, kenyataannya harta Hendra Rahardja di Australia tidak ada lagi," kata Yusril.

Pernyataan Yusril boleh jadi membuat Tan Tjoe Hing--begitu nama asli Hendra--kian tenang di alam kubur. Dia meninggal di Rumah Sakit Prince of Wales di Sydney, Australia, 26 Januari tahun lalu. Setahun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengadilinya secara in absentia dengan hukuman penjara seumur hidup. Terpidana kasus penyalahgunaan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,95 triliun. Hanya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…