Undang-undang Lalu Lintas: Cabut Saja Undang-undang Itu

Edisi: 21/22 / Tanggal : 1992-07-25 / Halaman : 08 / Rubrik : KOM / Penulis : JK


Setelah membaca berita tentang UU LaluLintas (TEMPO, 11 Juli 1992,
Nasional), saya termasuk yang berpendapat agar undang-undang itu dicabut
kembali. Alasannya:

; 1. Alasan UU itu untuk mencegat angka kecelakaan di jalan raya seperti yang
dikatakan Bomer Pasaribu, ketua Tim penggodok UU itu, sangatlah tidak tepat. Dalam
kenyataannya, jarang sekali terjadi kecelakaan lalu lintas karena, misalnya, si
pengemudi tidak punya SIM, lupa membawa STNK, dan melanggar leter S atau P. Juga
bukan karena rendahnya kesadaran di antara pengemudi antre di jalur…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…