Putusan 'one Million Dollar'

Edisi: 48/32 / Tanggal : 2004-02-01 / Halaman : 106 / Rubrik : HK / Penulis : Hantoro, Juli , Ridho, Poernomo G. ,


SEBERKAS kertas berisi tulisan tangan itu meliuk-liuk diterpa angin. Jemari ketua majelis hakim Zoeber Djajadi sesekali menahannya agar tak terbang. Berkas yang lepas-lepas itu menyulitkan Djajadi membaca putusan sidang gugatan taipan Tomy Winata melawan Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan silam. Meski tersendat, akhirnya ia sampai pada halaman terakhir. Putusannya sungguh mengejutkan: majelis hakim mengabulkan hampir semua gugatan yang diajukan Tomy Winata.

Koran Tempo dinyatakan majelis hakim melanggar hukum dan mencemarkan nama baik Tomy Winata. "Pemberitaan yang diterbitkan Koran Tempo telah menghina penggugat," kata hakim. Eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan tersebut kabur, prematur, kurang pihak, dan salah undang-undang ditolak. Koran Tempo menyodorkan eksepsi tersebut terutama dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hanya, menurut Djajadi, dalam kasus ini undang-undang tersebut bukan delik khusus (lex specialis), sehingga bisa menggunakan ketentuan undang-undang perdata yang umum. Itu sebabnya eksepsi dan juga gugatan balik yang diajukan tergugat ditampik.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan Koran Tempo membayar ganti kerugian imaterial sebesar US$ 1 juta (sekitar Rp 8,4 miliar). "Ganti rugi itu sudah kami kurangi separuhnya (dari permintaan penggugat)," ujar Djajadi, yang didampingi hakim anggota Syamsul Ali dan I Wayan Rena. Tergugat mesti pula meminta maaf kepada penggugat melalui 8 koran, 6 majalah, serta 12 stasiun televisi (termasuk stasiun televisi internasional) selama tiga hari berturut-turut. Jika lalai melaksanakan putusan, Koran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…