Terabas Aturan Perubahan Bujet Negara
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-04-18 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PRESIDEN Joko Widodo sepatutnya tidak menerabas aturan dalam mengubah bujet negara untuk menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Meski kecepatan mengambil keputusan merupakan faktor penting dalam menghadapi krisis, Presiden semestinya menggunakan prosedur ketatanegaraan yang tepat.
Langkah Jokowi sejauh ini tidaklah tepat. Ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Peraturan itu mendasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang…
Keywords: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | APBN, Jokowi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.