Hazmat Berkode Baju Bayi
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-04-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SERATUSAN buruh PT Dae Dong International berkutat dengan lembaran kain berwarna putih di mejanya pada Selasa siang, 14 April lalu. Kain tersebut bahan baju hazmat yang diproduksi pabrik di kawasan berikat di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, itu.
PT Dae Dong memproduksi alat pelindung diri untuk pasar luar negeri. Tapi ekspor mereka menghadapi masalah pada akhir Maret lalu. Saat itu, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sudah mewabah di Tanah Air dan menyebabkan kematian. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah melarang ekspor sejumlah perlengkapan medis dan alat pelindung diri demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kantor Bea dan Cukai Bogor menyegel kontainer berisi alat pelindung diri alias APD milik PT Dae Dong pada Sabtu, 21 Maret lalu. “Petugas sempat meng-hold barang mereka yang akan diekspor,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, Jumat, 17 April lalu.
Pada hari yang sama, Bea dan Cukai menyegel kontainer milik PT GA Indonesia, PT Pelita Harapan Abadi, PT Indomatra Busana Jaya, dan PT Permata Garment yang juga berisi APD. Keempat perusahaan ini beralamat di Bogor dan Depok, Jawa Barat. Rencananya, mereka akan mengekspor seluruh perlengkapan medis itu ke Korea lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Petugas Bea dan Cukai menyegel kontainer tersebut di dalam pabrik. Jumlah isinya mencapai 145 ribu set APD. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, perusahaan diduga tak mencantumkan kode sistem terharmonisasi atau harmonized system code (kode HS) sebagai APD dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Mereka justru menuliskan kode HS untuk pakaian biasa, seperti jaket dan pakaian bayi.
Setiap eksportir dan importir wajib mencantumkan kode HS yang sesuai agar Bea dan Cukai bisa menetapkan tarif pungutan terhadap barang-barang tersebut. Ada delapan PEB yang diduga bermasalah. “Pemberitahuan pabean adalah self assessment dari pihak eksportir,” ujar Kepala Bea dan Cukai Bogor Tatang Yuliono, Kamis, 16 April lalu.
Penyegelan hanya berlangsung beberapa hari. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020…
Keywords: BNPB, Kementerian Perdagangan, Virus Corona, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…