Ontran-ontran Qanun Anggaran
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-04-18 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
PERINGATAN yang dilontarkan Dito Ganindito, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum ia memulai sidang pada Senin, 6 April lalu, tidak mempan. Beberapa anggota Komisi DPR yang membidangi keuangan tersebut tetap saja mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menjadi tandem dalam rapat kerja virtual tersebut. Rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 itu merupakan kesempatan pertama bagi Komisi Keuangan DPR untuk bertemu dengan KSKK setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada 31 Maret lalu. Sadar ada yang bertanya tentang perpu itu, Dito, politikus dari Fraksi Partai Golongan Karya yang memimpin sidang, mengingatkan koleganya agar taat pada agenda rapat. “Perpu akan dibahas di Badan Anggaran. Kita rapat kerja seperti biasa,” kata Dito, Kamis, 16 April lalu, menirukan ucapannya ketika itu. Mata acara sidang memang hanya membahas perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19. Semua anggota KSSK, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah, hadir dari tempat masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah setelah menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Namun tema rapat virtual itu tidak bisa menghindarkan sorotan anggota Komisi Keuangan terhadap perpu tersebut. Wet itu sudah kadung memanaskan Senayan. Pemicunya bukan lagi soal pasal 27, yang dikritik pegiat antikorupsi lantaran mengecualikan…
Keywords: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | APBN, Sri Mulyani Indrawati | Sri Mulyani, Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…