Giliran Debitor Butuh Ventilator

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-16 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


IKAN lagi di laut, lada garam sudah di sengkalan. Kadung berpikir langkahnya bakal menolong bisnis keluarganya yang sedang kusut, Kurnia Lesani Adnan malah menerima “surat cinta” dari lembaga pembiayaan. Lesani, generasi kedua pemilik perusahaan otobus PT SAN Putra Sejahtera (SAN Group), adalah satu dari 3,8 juta debitor yang kepincut oleh program keringanan utang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Berlaku pada 16 Maret lalu, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan ini merupakan bagian dari langkah penyelamatan ekonomi nasional yang terpukul pandemi Covid-19. Merasa usahanya terkena dampak langsung wabah karena armada SAN Group tak beroperasi sejak 24 April lalu, Lesani nekat mogok membayar cicilan leasing bus. Dia mengira keringanan itu turun otomatis. Walhasil, pemberi utang melayangkan surat peringatan kepada perusahaannya. “Surat itu dibarengi dengan status kolektabilitas utang perusahaan yang naik,” kata Lesani, Ahad, 10 Mei lalu. Tak mau riwayat kredit perusahaannya cacat, Lesani buru-buru mengontak dua perusahaan sewa guna usaha. Di dua lembaga pembiayaan nonbank milik swasta tersebut, SAN Group punya tanggungan sebesar Rp 18 miliar. Dari dua pilihan, membayar pokok atau bunga pinjaman, Lesani memilih yang terakhir. “Semua pembiayaan swasta seperti itu. Ya sudah, jalani dulu sekuatnya,” tutur Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia tersebut.   Perlakuan berbeda Lesani peroleh dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang mengantongi piutang kepada SAN Group sebesar Rp 14 miliar. Pada awal April lalu, Lesani mendapat surat dari MTF yang menawarkan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang. Tak perlu waktu lama bagi pria kelahiran Bengkulu 43 tahun lalu tersebut untuk mengambil kesempatan ini. “Kalau BUMN, bisa langsung penundaan,” ucap Lesani.…

Keywords: Kementerian KeuanganPT Garuda IndonesiaSurat Utang Negara | SUNOtoritas Jasa Keuangan | OJKUtang SwastaRestrukturisasi dan Merger Perbankan Gubernur Bank Indonesia
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…