Waspada Restrukturisasi Utang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-16 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
RESTRUKTURISASI utang debitor korban Covid-19 mesti dijaga dari para penumpang gelap. Otoritas Jasa Keuangan harus belajar dari restrukturisasi perbankan pasca-krisis 1998. Krisis tersebut telah memangkas hampir seratus bank hanya dalam tempo dua tahun. Ratusan debitor kakap bertahan hingga kini, hanya satu-dua yang tumbang. Nyaris tak ada debitor kecil yang terkena krisis.
Kini berbeda. Hingga 10 Mei lalu, menurut catatan OJK, perbankan telah merestrukturisasi utang 3,9 juta debitor dengan total kredit Rp 336,97 triliun, separuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nilai kredit Rp 167,1 triliun. Lembaga pembiayaan nonbank sudah memberikan keringanan kredit bagi 1,3 juta debitor dengan nilai kredit Rp 43,18…
Keywords: Utang | Piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Virus Corona, Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.