Otak-atik Usia Hakim

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-23 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


KEINGINAN Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi makin lempeng setelah pada Kamis, 2 April lalu, rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang MK sebagai usul undang-undang inisiatif DPR. Selanjutnya, Dewan tinggal menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah untuk membahasnya. Keinginan DPR merevisi Undang-Undang MK terungkap pada April lalu setelah draf perubahan undang-undang itu bocor ke publik. Sejumlah pasal menjadi perbincangan di kalangan praktisi dan aktivis hukum. Pasal yang dianggap kontroversial antara lain soal batas usia hakim. Protes aktivis makin kencang setelah Dewan sepakat membahasnya secara resmi. Badan Musyawarah DPR menerima draf tersebut pada 21 Februari 2020. Dokumen itu berisi 14 poin pembahasan. Selain soal batas usia hakim, pasal yang berubah di antaranya menyangkut pemilihan ketua dan wakil ketua, persyaratan menjadi hakim, pemberhentian hakim, dan batas usia pensiun. Salah satu pihak yang gencar memprotes rencana revisi tersebut adalah Koalisi Save Mahkamah Konstitusi. Kelompok ini gabungan sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Konstitusi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, serta Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada. “Rancangan ini bermasalah,” ujar peneliti…

Keywords: Partai Gerakan Indonesia Raya | GerindraPolitikus | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | DPRMahkamah Konstitusi
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…