Hakim Khusus Perkara Narkotik
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-30 / Halaman : / Rubrik : ARP / Penulis :
PENYELUNDUPAN dan narkotik seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan di Indonesia. Narkotik untuk konsumsi ilegal masuk melalui penyelundupan. Berbagai jenis narkotik, dari sabu hingga morfin, diimpor dari berbagai negara melalui jalur-jalur tikus yang minim pengawasan di perbatasan. Akibatnya, Indonesia menjadi pasar narkotik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pecandu mencapai 3,6 juta.
Pertengahan Mei lalu, satuan tugas khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membongkar jaringan narkotik Indonesia-Pakistan. Polisi menemukan sekitar 821 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah toko di Jalan Raya Takari, Kota Serang, Banten.
Majalah Tempo edisi 24 Juli 1979 menulis berita bertajuk “Awas: Hakim Khusus” yang mengulas langkah pemerintah membentuk hakim khusus untuk mengadili perkara penyelundupan dan narkotik.
Maraknya penyelundupan serta peredaran narkotik membuat pemerintah geram. Dewan Perwakilan Rakyat telah…
Keywords: Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya, Kehakiman, 
Artikel Majalah Text Lainnya
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…
H Muhammad Noer
2010-04-25Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…