Blokir Internet, Pemerintah Divonis Bersalah

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-06 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni lalu, hakim mempertimbangkan aturan hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal tentang HAM Tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, konstitusi, serta Undang-Undang HAM.
Hakim juga berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan pemutusan akses tak mencakup pemadaman Internet, melainkan hanya meliputi informasi atau dokumen yang melanggar hukum. “Kami mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan banyak prinsip HAM nasional dan internasional dalam memutuskan perkara,” ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Pembatasan Internet melalui perlambatan dilakukan oleh pemerintah pada 19 Agustus 2019, beberapa jam setelah kerusuhan meletus di sejumlah daerah akibat tindakan rasisme terhadap beberapa mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Pada 21 Agustus, pemerintah menutup akses data telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, berdalih pemblokiran bertujuan mempercepat pemulihan keamanan.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan sipil berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan pemerintah memblokir konten Internet. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin menyatakan uji materi itu untuk menghindari kasus pemblokiran Internet terulang. “Rencananya Juni ini,” kata Ade. Ia khawatir pemblokiran Internet bisa disalahgunakan oleh pemerintah yang represif.
Menteri Komunikasi Johnny G. Plate akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung tentang kemungkinan…

Keywords: MakarIbadah HajiAJIInternetKonflik di PapuaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Ravio PatraMenteri Agama Fachrul Razi
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?