Modus Cito Dan Rujukan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-06 / Halaman : / Rubrik : INVT / Penulis :
KUITANSI berwarna pink tanggal 14 Mei 2017 mengungkap praktik Rumah Sakit Umum Bunda, Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat pasien rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rumah sakit di Jalan Kundi Wadungasri itu memberikan komisi kepada klinik yang merujuk pasiennya ke rumah sakit mereka. Nilainya Rp 70 ribu per pasien April 2017.
Klinik yang merujuk pasien mendapat layanan BPJS ke Rumah Sakit Bunda adalah Klinik Pratama Surya Giri Jaya di Jalan Raya Wadungasri, tak disebutkan kelas pasien dan penyakitnya. Praktik pemberian upah untuk klinik agar rumah sakit mendapat pasien BPJS ini tak lazim. “BPJS bisa rugi dua kali,” kata Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch—organisasi non-pemerintah yang mengawasi layanan kesehatan BPJS—Mei lalu.
Bukti kuitansi fee rujukan untuk Klinik Surya Giri Jaya. TEMPO/Nur Hadi
Kerugian pertama, menurut Timboel, BPJS tetap membayar dana kapitasi untuk klinik, sementara pasiennya ditangani rumah sakit. Akibatnya, BPJS merugi yang kedua: membayar tagihan untuk penanganan yang tak perlu (unnecessary treatment) karena penyakit pasien sebenarnya cukup ditangani klinik atau pusat kesehatan masyarakat.
Praktik transfer pasien dari klinik ke rumah sakit yang menyedot pembayaran tak perlu ini tecermin dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2017 dan 2018. BPK menemukan pembayaran kepada rumah sakit sebesar Rp 671 miliar dan Rp 364,9 miliar dari dana kapitasi sebesar Rp 12 triliun dan Rp 13,2 triliun. Nilai klaim berasal dari pembayaran untuk 144 jenis penyakit yang seharusnya bisa ditangani di klinik atau puskesmas, yang dikategorikan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Direktur Rumah Sakit Umum Bunda, Sidoarjo, Aditya Aridita, terkejut ketika disodori kuitansi Klinik Pratama Surya Giri Jaya. “Ini arsip lama,” ujarnya. “Anda dapat dari mana?” Aditya mengakui ada kekeliruan pemahaman manajemen rumah sakit ketika awal mula mereka mengikuti program BPJS pada 2016. Setelah ditegur BPJS Kesehatan Sidoarjo pada akhir 2017, manajemen rumah sakit menghentikan transfer pasien dengan iming-iming upah itu.
Masalahnya, hingga Mei tahun ini, praktik pemberian upah atas transfer pasien kepada klinik dan puskesmas masih terjadi. Tina, karyawan sebuah klinik di Surabaya timur, mengaku masih menerima fee…
Keywords: Rumah Sakit, Kasus Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Investigasi BPJS Kesehatan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.