Setengah Hati Menanggung Risiko
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-20 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
ATURAN teknis pelaksanaan penempatan dana pemerintah ke perbankan telah berumur lebih dari dua pekan. Namun, hingga Jumat, 19 Juni lalu, belum ada satu pun bank yang ditunjuk untuk mengelola dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 tersebut. “Masih dalam proses,” kata Andin Hadiyanto kepada Tempo, 19 Juni lalu. Sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin adalah wakil dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berwenang dalam pelaksanaan program penempatan dana pemerintah ke bank. Skema baru ini ditujukan untuk menyangga likuiditas perbankan yang merestrukturisasi kredit dan/atau menambah pinjaman modal kerja pelaku usaha, terutama usaha menengah, kecil, dan mikro, yang terkena dampak pandemi Covid-19. Aturan mainnya terbit 5 Juni lalu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Sederhananya, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 87,59 triliun ke produk deposito beberapa bank peserta. Kelak, bank itu dapat meminjamkan dana ke bank-bank pelaksana agar likuiditas mereka tak merosot akibat terpaksa merestrukturisasi kredit di tengah pukulan Covid-19. Karena posisinya sebagai jembatan antara bantuan pemerintah dan bank yang mengalami kesulitan likuiditas inilah bank peserta kerap disebut sebagai bank jangkar. Andin menjelaskan, bank peserta ditetapkan berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain harus sehat, bank jangkar wajib berbadan hukum Indonesia, beroperasi di Indonesia, dan mayoritas sahamnya dikuasai pihak nasional. Mereka juga kudu masuk daftar 15 bank beraset terbesar di Tanah Air. Sejauh ini, dari 15 bank beraset terbesar di Indonesia, hanya lima yang kepemilikannya dikendalikan oleh pemerintah atau swasta nasional. Empat di antaranya badan usaha milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri…
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan | OJK, Perbankan, Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…