Surat
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-25 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Dasar Pemutusan Listrik
SAYA memohon penjelasan tentang aturan atau dasar hukum pemutusan listrik PLN kepada konsumen seperti saya, yang terlambat membayar tagihan bulan Juni kemudian pada 7 Juli lalu listrik di rumah saya diputus. PLN juga menolak pembayaran saya untuk bulan Juni pada 6 Juli. Saya harus membayar tagihan dua bulan sekaligus dengan Juli.
Dedi SetiadiDepok, Jawa Barat
Tanggapan PLN
DASAR pemutusan sementara listrik pelanggan diatur dalam Surat Keputusan Direktur PT PLN (Persero) Nomor 386.K/Dir/2010 tentang biaya keterlambatan rekening listrik. Dalam dasar hukum tersebut disampaikan bahwa pembayaran tagihan listrik selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan. Apabila melewati tanggal tersebut belum ada pembayaran, PLN berhak memutus aliran listrik kepada pelanggan dan pelanggan dikenai biaya keterlambatan.
Ihwal masalah pembayaran tagihan listrik pelanggan Saudara Dedi Setiadi, tagihan bulan Juni tidak dibayar dan ketika pada Juli hendak membayar tagihan sudah terakumulasi dengan tagihan Juli sehingga pelanggan tidak bisa membayar hanya tagihan Juni. Hal tersebut diatur dalam Surat Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero)…
Keywords: PLN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Kemendikbud, Industri Rokok, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…