Jalan Tambang Pemutus Harapan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-08-01 / Halaman : / Rubrik : INVT / Penulis :
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberi cicit usaha Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh izin membangun jalan angkut batu bara di Hutan Harapan Jambi dan Sumatera Selatan. Menteri Siti merevisi aturan yang melarang jalan tambang di area restorasi sebelum menerbitkan izin tersebut. Area restorasi Hutan Harapan yang menjadi perlintasan satwa endemis Sumatera itu akan dibelah sepanjang 26 kilometer dan selebar 60 meter. Tak hanya akan menyebabkan hilangnya kayu hutan sekunder yang besar-besar senilai lebih dari Rp 400 miliar, pembukaan jalan tambang juga mengancam keberagaman hayati dan masyarakat adat serta membuka celah bagi para perambah untuk masuk ke area hutan produksi yang sedang dipulihkan itu. Liputan ini terselenggara atas kerja sama Pulitzer Center melalui program Rainforest Journalism Fund.***
DI sela lawatannya ke Jambi sebagai juru kampanye Partai NasDem, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memanggil Gubernur Fachrori Umar dan Kepala Dinas Kehutanan Ahmad Bestari. Waktu itu, 4 April 2019, setiap partai sedang getol berkampanye merebut simpati dalam pemilihan anggota legislatif.
Sebagai kader NasDem Jambi, Fachrori menyambut Siti di Bandar Udara Sultan Thaha. Ia ditemani Bestari karena Siti mengajak bicara tentang pengelolaan hutan di provinsi ini. Dua orang yang mengetahui pertemuan itu bercerita, selepas makan siang, pembicaraan mereka dimulai dengan topik kebakaran yang acap melanda hutan Jambi.
Tambang batu bara milik PT Triaryani di Sumatera Selatan, Kamis, 18 Juni 2020. Tempo/Erwan Hermawan
Pembicaraan melebar ke banyak hal, termasuk rencana pembangunan jalan tambang di Hutan Harapan yang berada di dua provinsi, Jambi dan Sumatera Selatan. Di sekitar area alas seluas 98.555 hektare tersebut terdapat banyak hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan pertambangan batu bara. Untuk mengeluarkan hasilnya hingga ekspor, perusahaan pemilik konsesi mengirimkannya melalui pelabuhan Sungai Bayung Lencir sejauh 133 kilometer.
Jarak tersebut dianggap terlalu jauh. Jalan juga terlalu sempit dan kondisinya buruk sehingga pengiriman batu bara atau kelapa sawit memakan waktu tiga hari sekali angkut. Maka, melalui cicit usahanya, Rajawali Corpora yang mengeruk batu bara di sana mengajukan permohonan izin membuka jalan baru yang melintasi Hutan Harapan sepanjang 26 kilometer.
Kepada dua pejabat itu, Siti menanyakan syarat penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk jalan tambang. Fachrori menjelaskan, ia tak bisa menerbitkan rekomendasi karena terbentur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang pedoman IPPKH. Melalui peraturan tersebut, Menteri Siti merevisi aturan sebelumnya yang membolehkan jalan tambang dibuka di kawasan hutan restorasi ekosistem.
Izin Setelah Revisi Aturan
Izin jalan tambang di Hutan Harapan terbit setelah peraturan yang menghalanginya direvisi. Mengesampingkan banyak rekomendasi.
• 20 Desember 2012Kementerian Kehutanan mengundang PT Restorasi Ekosistem Indonesia bertemu dengan PT Musi Mitra Jaya yang hendak membangun jalan di area restorasi.
• 16 Mei 2013PT Restorasi menolak pembangunan jalan karena akan merusak ekosistem hutan.
• 12 Juli 2017Triaryani meminta rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Jambi.
• 14 September 2017Triaryani mengalihkan izin pembuatan jalan kepada PT Marga Bara Jaya.
• 26 Oktober 2017Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan surat rekomendasi pembangunan jalan untuk Marga Bara Jaya.
• 21 Mei 2018Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan pembangunan jalan tambang di area restorasi dihindari karena menyebabkan fragmentasi. Jika jalur terpaksa dibuat, mesti menggunakan conveyor.
• 13 Juli 2018Menteri Kehutanan merevisi Peraturan Nomor 50 Tahun 2016 dengan melarang izin pembangunan jalan tambang di area restorasi menjadi Peraturan Nomor 27 Tahun 2018.
• 20 Februari 2019Komisi Penilai Amdal pusat menolak rencana pembangunan jalan tambang di Hutan Harapan.
•…
Keywords: Siti Nurbaya Bakar, Siti, Hutan Harapan, Batu Bara, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.