Soal Omnibus Law Ruu Cipta Kerja
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-08-22 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja
BANYAK artis dan publik figur lain yang mengunggah tanda pagar #IndonesiaButuhKerja di laman media sosial mereka. Unggahan tagar yang mengacu pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja itu tentu menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, mengingat banyak sekali kerugian yang akan dialami para pekerja jika RUU tersebut benar-benar disahkan.
Saat sebagian besar masyarakat menolak, para publik figur justru menyuarakan dukungan terhadap RUU yang akan merugikan tenaga kerja Indonesia itu. Meski pada akhirnya sebagian di antaranya meminta maaf karena ketidaktahuannya, masyarakat telanjur kecewa atas tindakan mereka.
Bayangkan saja, saat mempromosikan tagar itu, mereka menerima Rp 5-10 juta per unggahan. Angka yang fantastis, mengingat banyak pekerja di luar sana yang bekerja selama satu bulan ditambah lembur tapi gajinya tidak mencapai nilai nominal tersebut.
Kekecewaan dan kritik yang disampaikan masyarakat kepada para publik figur yang mendukung RUU Cipta Kerja tentu memiliki alasan. Jika menilik lagi perubahan di dalam RUU omnibus law itu, ada banyak sekali poin yang merugikan pekerja. Regulasi cuti ditentukan oleh perusahaan, waktu lembur ditambah menjadi empat jam, tidak ada pembahasan untuk cuti hamil dan melahirkan, tak ada peraturan yang menjamin pekerja bisa melakukan ibadah sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan, uang penghargaan atas masa kerja dihapuskan, pesangon ditiadakan, uang santunan dihapuskan, dan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun juga dihapuskan.
Jadi siapa yang diuntungkan oleh RUU Cipta Kerja? Saat peraturan ketenagakerjaan begitu ketat mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja saja masih banyak perusahaan yang tidak patuh, apa yang akan terjadi jika RUU ini disahkan pada September nanti? Kenapa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat begitu antusias menyelesaikan RUU ini?…
Keywords: Omnibus Law, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…