Remuk Teluk Terjepit Proyek

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-03 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :


UMBUL-umbul berkibar di depan lahan di simpang tiga Jalan Abepura-Keerom di tepi pantai Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, pada pertengahan Agustus lalu. Di dalam lahan berdiri bangunan menyerupai bungalo yang belum rampung tapi sudah dilengkapi instalasi listrik. Dindingnya dihiasi gambar burung cendrawasih dan atapnya berkelir hijau. Di seberangnya berjejer lapak-lapak pedagang. Bangunan dan lahan seluas sekitar 1 hektare itu tertutup untuk publik. Seorang penjaga lahan menyatakan bangunan itu adalah milik Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. “Untuk pribadi,” kata si penjaga. Kepala Kampung Enggros, Distrik Abepura, Origenes Meraudje, membenarkan bahwa bangunan bungalo di Pantai Holtekamp yang berdekatan dengan wilayahnya itu adalah milik Klemen Tinal. “Itu di lokasi bekas dusun sagu dan kelapa-kelapa,” kata Meraudje pada Kamis, 20 Agustus lalu. Klemen Tinal tak menjawab ketika ditanyai soal status bangunannya di lahan di tepi jalan Pantai Holtekamp. Dia langsung melenggang cepat saat ditemui selepas perayaan Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia di Sasana Krida, Kota Jayapura, pada 17 Agustus lalu. “Pembangunan apa?” kata Klemen sambil melangkah menuju lantai satu kantor Gubernur Papua untuk mengikuti siaran langsung upacara peringatan kemerdekaan dari Jakarta.  
Sepekan setelah perayaan kemerdekaan, pesta besar digelar di bungalo itu. Baliho berisi ucapan ulang tahun ke-50 untuk Klemen terpancang di depan bangunan. Masyarakat tumpah ruah memenuhi jalan Pantai Holtekamp untuk menikmati pesta. Foto Klemen terpasang bersanding dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah M. Ridwan Rumasukun. Para undangan memenuhi area bungalo, disuguhi nyanyian dan tarian tradisional dari Sanggar Seni Saireri Bhayangkara I Jayapura. Para pedagang ikut kecipratan rezeki. Di tepi jalan itu ada setidaknya 100 lapak pedagang. Seorang perempuan penjaga lapak menyebutkan para pedagang di sana dipindahkan dari kawasan jalan raya Abepura-Keerom. Mereka membayar uang sewa Rp 500 ribu setiap bulan namun membangun lapak dagangannya sendiri. “Wali Kota izinkan membangun di sini, asal jangan dekat tiang listrik dan badan jalan,” kata dia. Lahan di sepanjang pesisir Teluk Youtefa, termasuk jalan yang membelah Pantai Holtekamp, berada di kawasan hutan lindung Papua. Jalur itu menyambung dengan Jembatan Youtefa hingga jalan lingkar Jayapura yang juga berada di kawasan hutan lindung. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun…

Keywords: PapuaHutan MangroveKerusakan Lingkungan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…