Cacat Bawaan Undang-undang Cipta Kerja
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-10 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
DALAM penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat tak ubahnya tukang mebel yang mengerjakan pesanan lemari kayu dari pemerintah Presiden Joko Widodo. Persis seperti tukang, “wakil rakyat” kita hanya bekerja berdasarkan desain dari pemesan, sepenuhnya mengabaikan model pembanding, serta tunduk mengikuti tenggat yang ditentukan juragannya.
Tak mengherankan jika Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan, Senin, 5 Oktober lalu, akhirnya mengandung cacat bawaan. Pasal-pasal di dalamnya memungkinkan kembalinya kekuasaan eksekutif yang sentralistik, menghamba pada kekuatan pemodal, membuat kepentingan pekerja menjadi marginal, juga mengabaikan isu lingkungan. Para “tukang” di Senayan bahkan rela bekerja sembunyi-sembunyi, termasuk menggelar rapat di hotel berbintang di luar gedung DPR, jauh dari prinsip transparansi yang seharusnya melekat pada jabatan publik. Mudah diduga, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja lalu memicu demonstrasi besar di berbagai kota pada…
Keywords: DPR, Jokowi, Omnibus Law, Ancaman terhadap Demokrasi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.