Pasal Klandestin Dari Gedung Nusantara

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-17 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


TIGA pintu menuju gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan terkunci rapat pada Kamis, 8 Oktober lalu, sekitar pukul 21.30. Tak ada petugas pengamanan dalam atau pamdal berjaga di sekitar pintu masuk. Berbeda dengan Nusantara II yang terkunci dan gelap total, lampu di lobi bangunan itu masih menyala.
Dua tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat bercerita, sekitar pukul 19.30 mereka diminta keluar oleh petugas pamdal. Alasannya akan diadakan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun seorang anggota staf yang malam itu masih berada di gedung tersebut mengatakan, setelah terjadi “pengusiran”, sejumlah orang masih bekerja di ruang Badan Legislasi, yang berada di Nusantara I.
Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi Widiharto membenarkan adanya pertemuan untuk menyisir pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law yang disahkan tiga hari sebelumnya. Menurut dia, penyisiran itu dilakukan di bawah pengawasan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Namun Widiharto membantah kabar bahwa akses masuk ke gedung Nusantara I dibatasi. “Gedung Nusantara I tidak dikunci,” kata Widiharto pada Jumat, 16 Oktober lalu.

Para Menteri dan Pimpinan DPR RI usai rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 sekaligus usai mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyisiran dan perbaikan minor naskah memang dimungkinkan mengacu pada Pasal 164 ayat 5 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Klausul ini menyebutkan Dewan memiliki waktu tujuh hari untuk merapikan draf undang-undang sebelum diserahkan kepada presiden. Rampung disisir, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 14 Oktober lalu.
Indra Iskandar menyerahkan draf ini kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, secara tertutup lewat pertemuan selama dua jam. Keduanya sempat membaca draf itu. “Sambil dilihat-lihat isinya. Secara prinsip, tidak ada masalah,” ucap Indra. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken undang-undang yang diserahkan.…

Keywords: DPRPartai GolkarOmnibus LawBadan Legislasi DPRUndang-Undang Cipta Kerja
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…