Ptun Putuskan Jaksa Agung Bersalah
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-07 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II pada Rabu, 4 November lalu. Pengadilan memutuskan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat merupakan perbuatan melawan hukum. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu isi petikan putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.
Pernyataan Sanitiar Burhanuddin disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Januari lalu. Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Orang tua korban peristiwa Semanggi, yaitu Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda Yun Hap, mengajukan gugatan ke PTUN.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman dengan anggota Umar Dani dan Syafaat menolak seluruh eksepsi Jaksa Agung. Majelis juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan perihal penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II di hadapan Komisi Hukum DPR serta menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp 285 ribu.
Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan banding. Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Ferry Wibisono menyatakan telah menyiapkan memori banding. “Dalam waktu dekat akan kami kirim ke PTUN,” katanya pada Kamis, 5 November lalu. Ferry merasa bahwa putusan hakim keliru.
Pengacara keluarga korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, berharap kejaksaan menjalankan putusan tersebut. “Kami berharap Jaksa Agung tak banding dan menerima putusan itu,” ujarnya. Isnur pun meminta Presiden…
Keywords: Kabupaten Intan Jaya, PT Dirgantara Indonesia, Komnas HAM, Pengangguran , Tragedi Semanggi, Undang-Undang Cipta Kerja, Suap PT Dirgantara Indonesia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?