Kresek Putih Jenderal Napoleon

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-07 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


PEREBUTAN duit antara dua jenderal dalam kasus suap pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra tergambar jelas dalam sidang perdana terhadap bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Jaksa penuntut umum membeberkan plot rasuah itu saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November lalu. Bermula sekitar April lalu ketika Joko—terpidana kasus hak tagih Bank Bali—berniat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya. Joker—julukan Joko—mendapat informasi bahwa status red notice yang disandangnya telah dibuka sejak 2015 oleh markas Interpol di Lyon, Prancis. “Terdakwa Joko bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada para pihak yang membantu masuk ke Indonesia,” kata jaksa. Tommy, yang merupakan seorang pengusaha, kemudian menghubungi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, waktu itu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Badan Reserse Kriminal Polri. Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy kepada Napoleon. Bertemu di ruang kerja Napoleon pada 17 April lalu, Tommy menyampaikan pesan Joko soal status cekal Interpol. Sebagaimana diungkap jaksa di persidangan, Napoleon menyebut red notice Joko bisa dibuka asal ada imbalannya. “Tiga lah, Ji,” ujar jaksa, menirukan ucapan Napoleon kepada Tommy, yang dipanggilnya Pak Haji. Adapun “tiga” berarti Rp 3 miliar. Menerima informasi tarif itu, Joko meminta sekretarisnya memberikan US$ 100 ribu—sekitar Rp 1,42 miliar—kepada Tommy untuk diserahkan ke Napoleon. Sepuluh hari kemudian, Tommy berencana menyerahkan besel dolar dari Joko. Menumpang mobil yang sama dengan Tommy, Prasetijo melihat duit itu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Prasetijo kemudian membagi…

Keywords: Markas Besar Kepolisian RIJoko TjandraJaksa PinangkiAnita KolopakingInspektur Jenderal Napoleon Bonaparte
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…