Hutan Lindung Berganti Lumbung
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-28 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
ALASAN pemerintah mengizinkan pembangunan lumbung pangan di hutan lindung, yakni sudah hilang fungsi lindungnya, tidak masuk logika Wahyu Perdana. Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional itu mengatakan, jika hutan lindung rusak, kebutuhan yang mendasar adalah upaya pemulihan, bukan membiarkannya. “Ini (pola) yang senada dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengakomodasi ketelanjuran (izin-izin) di kawasan hutan,” kata Wahyu, Rabu, 25 November lalu.
Kritik Wahyu tersebut terkait dengan penjelasan pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24 MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan lumbung pangan alias food estate. Pasal 19 ayat 1 aturan yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 26 Oktober lalu itu menyebutkan soal pembangunan lumbung pangan di hutan lindung dan hutan produksi. Ayat 2 menyebutkan hutan lindung yang dimaksudkan adalah yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto dalam keterangan tertulisnya menyatakan hutan yang sudah tidak berfungsi lindung itu memiliki ciri terbuka, terdegradasi, atau tak ada lagi tegakan pohon. Ia mengklaim aktivitas food estate justru memulihkan hutan lindung. “Caranya dengan pola kombinasi tanaman hutan dengan tanaman pangan (agroforestry), tanaman hutan dengan peternakan (silvopasture), dan tanaman hutan dengan perikanan (silvofishery)” tutur Sigit.
Hariadi Kartodihardjo, guru besar kebijakan kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, mengatakan pernyataan Sigit itu keliru. Menurut Hariadi, hutan lindung tidak ditetapkan dengan adanya tegakan pohon, melainkan melalui metode penskoran yang variabelnya berupa kemiringan lereng, jenis tanah, dan…
Keywords: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan Lindung, Lumbung Pangan | Food Estate, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…