Pecah Kongsi Dua Kerabat
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-12-05 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DUGAAN penyelewengan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 turut menarik perhatian Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Sejak pertengahan tahun lalu, penyelidik menelisik dugaan kebocoran uang konsumsi dan akomodasi atlet bulu tangkis dari Kementerian yang berjumlah sekitar Rp 1,075 miliar. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Djoko Purwanto mengatakan kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. “Saya masih mengecek detail kasusnya. Tapi bisa saja kami menanganinya,” ujar Djoko pada Jumat, 4 Desember lalu. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengebut pengusutan kasus dugaan korupsi Rp 25 miliar dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2017. Penyelidikan dimulai sejak pertengahan 2019. Ada seratusan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Namun KPK lebih dulu menahan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, pada akhir September 2019. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghukum Imam dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 29 Juni lalu. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan dana hibah ke KONI dengan jumlah total sekitar Rp 20 miliar. Polisi menelisik pos anggaran yang berbeda. Mereka menemukan dugaan kebocoran anggaran Satuan Pelaksana Program…
Keywords: Taufik Hidayat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, Suap dan Korupsi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…