Joko Tjandra Divonis 2 Tahun

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-12-26 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


Joko Tjandra Divonis 2 Tahun
PENGADILAN Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Joko Soegiarto Tjandra. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhamad Siradj, mengatakan Joko terbukti membuat surat palsu secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Siradj pada Selasa, 22 Desember lalu.
Vonis terhadap Joko ini lebih berat 6 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menuntut Joko hukuman 2 tahun penjara. Hakim mengatakan hal yang memberatkan Joko Tjandra adalah perbuatannya membahayakan kesehatan masyarakat karena melarikan diri menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sedangkan hal yang meringankan Joko adalah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah lanjut usia.
Keluar-masuknya Joko ke Indonesia terungkap setelah ia mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni lalu. Ketika itu, Joko berstatus sebagai buron. Untuk memuluskan proses pengajuan permohonan PK, Anita Dewi Kolopaking—pengacara Joko Tjandra—disebut memalsukan sejumlah surat, seperti surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia. Setelah mendaftarkan permohonan PK, Joko pergi ke Malaysia lewat Pontianak.
Pengacara Joko, Soesilo Aribowo, tak menerima vonis tersebut. Menurut dia, Joko tak pernah meminta dibuatkan dokumen palsu. Meski begitu, ia belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut.

Lebih Berat dari Tuntutan
KASUS keluar-masuknya Joko Soegiarto Tjandra…

Keywords: Kabupaten Intan JayaCovid-19Konflik di PapuaJoko Tjandra
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?