Dari Istana Menyapu Petamburan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-01-09 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


SATU dokumen diterima Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dari seorang utusan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin, 28 November 2020. Isinya: rancangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga kepala lembaga soal pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. “Langsung saya pelajari draf tersebut,” ujar Eddy—sapaan Edward—kepada Tempo di kantornya, Rabu, 6 Januari lalu.
Eddy—hari itu baru lima hari menjadi wakil menteri—mendapatkan draf tersebut setelah berkomunikasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Dalam draf itu, Eddy menyoroti beberapa hal, seperti kesalahan ketik dan redaksional keputusan. Salah satu keputusan dia anggap terlalu panjang. Karena itu, dari enam keputusan yang ada, Eddy memecahnya menjadi tujuh diktum. “Agar konstruksi hukumnya runtut dan enak dibaca,” kata guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ini.
Draf yang dikaji Eddy itu dibawa ke rapat tim kecil bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin pada Rabu, 30 Desember 2020. Setelah itu, Mahfud memimpin rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar. Merekalah yang akan menandatangani SKB tersebut.
Hadir juga pejabat lain, seperti Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. “Kami ingin mendengar masukan dan menguatkan dukungan terhadap SKB,” ucap Eddy. Dua orang yang mengetahui pertemuan itu bercerita, Mahfud meminta pendapat peserta rapat soal isi draf SKB tersebut. Ia pun meminta kepolisian dan Kementerian Komunikasi menyiapkan aturan turunan untuk menindaklanjuti SKB tersebut.

Polisi mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, 30 Desember 2020. Tempo/Hilman Fathurrahman W.
Setelah rapat usai, Mahfud menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas FPI. Alasannya, FPI tak punya kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.…

Keywords: Front Pembela Islam | FPIRizieq SyihabTito KarnavianFPI Dilarang
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…