Pelarangan Fpi Bukan Solusi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-01-09 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PEMERINTAH semestinya tidak mengambil jalan pintas untuk menghentikan aktivitas Front Pembela Islam. Selain tak akan menyelesaikan masalah, pelarangan segala aktivitas serta penggunaan atribut FPI jelas menabrak konstitusi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara tegas melindungi kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat di muka umum. Pikiran, ideologi, atau gagasan tidak bisa diadili atau dipersekusi. Sejarah sudah menunjukkan bagaimana pembungkaman terhadap satu ide tak pernah berhasil menghapusnya secara permanen.
Karena itulah keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memungkinkan pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan, sejak awal bermasalah. Penggunaan aturan yang kontroversial itu sebagai pijakan pelarangan FPI justru menambah keruwetan.
Tak bisa dimungkiri, ada banyak kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindak tanduk FPI. Pernyataan pentolan FPI, Rizieq Syihab, di muka umum penuh dengan ujaran kebencian…

Keywords: Front Pembela Islam | FPIMahfud Md
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.