Malaysiakini Didenda Rp 1,7 Miliar
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-02-20 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :
MALAYSIA
Denda Rp 1,7 miliar untuk Malaysiakini
PENGADILAN Federal Malaysia menyatakan situs berita independen Malaysiakini bersalah atas kasus penghinaan terhadap pengadilan dan harus membayar denda sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,7 miliar pada Jumat, 19 Februari lalu. Steven Gan, pemimpin redaksi dan salah satu pendirinya, lolos dari hukuman penjara setelah ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan serupa. Dakwaan penghinaan itu didasari komentar pembaca atas berita di Malaysiakini pada Juni tahun lalu. Berita itu berisi pengumuman Ketua Hakim Negara Tengku Maimun Tuan Mat yang menginstruksikan semua pengadilan beroperasi setelah negara masuk tahap pemulihan dari pandemi Covid-19. Berita itu mendapat setidaknya 22 komentar pembaca dengan akun anonim. Komentar-komentar itu umumnya berisi kritik terhadap pengadilan. Beberapa komentar itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Jaksa Agung untuk…
Keywords: Malaysia, Australia, Amnesty International, Kebebasan Berekspresi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…