Mengolah Sampah Membuang Masalah
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-02-20 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
BADIAT berhenti mengarit rumput untuk pakan kambing yang ia ternakkan di rumahnya di Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Tangan lelaki tua itu menunjuk ke arah hamparan lembah di balik bukit di depannya saat ditanyai tentang lokasi bekas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Leuwigajah. “Di belakang (bukit) ini tempat longsor sampah,” kata Badiat kepada Tempo, Ahad, 14 Februari lalu. “Longsor sampah” yang dimaksudkan Badiat adalah insiden runtuhnya gunung sampah setinggi 60 meter dan sepanjang 200 meter pada Senin, 21 Februari 2005, yang menewaskan 157 penduduk. Pada hari itu, hujan lebat mengguyur. Tiba-tiba, sekitar pukul 02.00 dinihari, tumpukan sampah tersebut longsor disertai ledakan, menimbun dua kampung tetangga Cireundeu, Pojok dan Cilimus, hingga terhapus dari peta.
Karena tragedi itu, TPA Leuwigajah, yang menjadi tempat pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, ditutup hingga kini. Hanya tersisa sebuah bangunan kecil berlantai dua yang rusak tak terawat. Bangunan yang dulu merupakan kantor pengelola sekaligus pos jaga itu seperti menjadi monumen atas contoh buruk pengelolaan sampah. Tanggal kejadian longsor sampah pun diabadikan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap tahun. TPA Leuwigajah seluas 10 hektare yang dibangun pada 1982-1983 itu berjenis terbuka atau open dumping. TPA jenis ini merupakan yang paling primitif. Tidak ada pemrosesan sampah. Sampah hanya ditimbun. Air lindi dari sampah juga tak diolah sehingga merembes ke mana-mana. Gas metana hasil reaksi biokimia pun tidak disalurkan sehingga terperangkap di dalam tumpukan sampah, yang sewaktu-waktu bisa meledak dan terbakar. Gunung sampah yang tidak dipadatkan itu juga rentan longsor. Lantaran keburukan itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah kota/kabupaten menutup semua TPA open dumping paling lambat pada 2013. Namun, sewindu setelah tenggat itu berlalu, masih ada TPA open dumping yang beroperasi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, dari 123 TPA di seluruh Indonesia yang tercatat pada 2020, sebanyak 33 berjenis open dumping, 32 uruk terkontrol (controlled landfill), 28 uruk saniter (sanitary landfill), dan sisanya tidak memiliki data. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima…
Keywords: Kota Surabaya, Sampah Jakarta, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…