Revisi Tersenggol Mantan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-02-27 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
DUA kali dalam sepekan, Stella Monica, 25 tahun, datang ke markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sejak 5 Oktober 2020, ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama. Alih-alih menjalani persidangan, ia dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. “Saya takut setiap wajib lapor bisa-bisa langsung ditahan polisi,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 24 Februari lalu.
Pada Desember 2019, Stella mengulas pengalamannya setelah berhenti berobat di satu klinik kecantikan di Surabaya melalui akun Instagram miliknya. Ia mengeluhkan jerawat yang memenuhi wajahnya setelah tak lagi menggunakan krim wajah dan obat yang diberikan klinik itu. Tak mendapat respons memuaskan atas komplain yang diajukannya, Stella pun memutuskan berhenti berobat di klinik tersebut. Unggahan Stella yang mencantumkan nama klinik dikomentari oleh teman-temannya.
Sebulan kemudian, pengacara klinik mengirimkan somasi ke rumah Stella. Dia diminta menyampaikan maaf di media sosial dan surat kabar karena mengomentari pelayanan klinik di media sosial. Beberapa kali Stella bernegosiasi dengan perwakilan klinik, tapi hasilnya buntu. Dia tak mampu membayar iklan di koran karena bisnis keluarganya sedang lesu akibat terkena dampak pandemi Covid-19. Dokter di klinik itu lalu melaporkan Stella. Ia pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Presiden Joko Widodo (ketiga dari kanan) memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021. BPMI/Setpres
Di Karawang, Jawa Barat, Andi Hidayat, seorang buruh pabrik, juga berstatus tersangka pencemaran nama sejak 3 November tahun lalu. Sekitar sembilan bulan sebelumnya, seorang anggota staf di pabrik itu melaporkan Andi setelah temannya mengunggah foto mereka berfoto di depan spanduk bertulisan “korban PHK sepihak”. Aktif memperjuangkan hak-hak pekerja di perusahaannya, dia tak tahu foto tersebut dipajang di Facebook. Andi baru mengetahuinya setelah polisi memanggil dia untuk diperiksa.
Andi hanya satu kali diperiksa, yaitu pada 16 November 2020. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Setelah itu, tak ada kabar dari kepolisian hingga sekarang. Ia pun dipecat dari perusahaannya. “Dengan status tersangka, saya sulit mencari pekerjaan baru,” ujarnya.
Vivi Nathalia Surja, 42 tahun, warga Cengkareng, Jakarta Barat,…
Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE, Kominfo, Mahfud Md, Jokowi, Johnny Gerard Plate, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?