Waswas Pengawas Jiwasraya
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-02-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DIREKTUR Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Sujanto memutuskan menerima panggilan dari nomor yang tak tersimpan di telepon selulernya pada akhir 2016. Seorang pria di ujung telepon memperkenalkan diri sebagai Erry Firmansyah, bekas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Erry mengatakan baru saja menghubungi Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK waktu itu, Fakhri Hilmi, atasan Sujanto. Erry mengklaim Fakhri Hilmi yang memintanya menghubungi Sujanto. Erry kemudian meminta waktu bertemu. Ia ingin mendiskusikan masalah batas kepemilikan reksa dana sejumlah perusahaan manajemen investasi. Beberapa hari kemudian, mereka bertemu di lantai 12 kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Erry datang bersama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Kepada Sujanto, Joko mengaku sebagai orang yang sering membantu Erry saat masih beraktivitas di badan usaha milik negara. Seperti yang tertuang dalam berkas pemeriksaan, Sujanto menceritakan kronologi pertemuan itu kepada penyidik Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2020. Ia diperiksa sebagai saksi skandal PT Asuransi Jiwasraya yang tengah ditelisik Kejaksaan sejak Desember 2019. Pengacara Joko, Soesilo Ari Wibowo, mengakui pertemuan kliennya dengan Sujanto. “Klien saya juga ikut mendampingi Pak Erry dalam pertemuan itu,” ujar Soesilo, Sabtu, 27 Februari lalu.
Kadep Pengawasan Pasar Modal II a OJK periode Januari 2014-2017, Fakhri Hilmi , di Kejaksaan Agung./Wilda/detik.com
Menurut Soesilo, pertemuan dengan pejabat OJK diadakan untuk menyelesaikan masalah yang tengah membelit sejumlah perusahaan manajemen investasi. Waktu itu, sebelas perusahaan pengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya terdeteksi melampaui batas kepemilikan efek. Erry diduga membantu para manajer investasi untuk melunakkan OJK. “Tujuannya saat itu hanya ingin berkonsultasi,”…
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan | OJK, Kejaksaan Agung | Jaksa Agung, Bursa Efek Indonesia, Korupsi, Jiwasraya, Skandal Jiwasraya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…