Gugatlah Daku Kau Kujerat

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-20 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


KINERJA saham Bank Bukopin yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia menjadi sinyal telah pulihnya kepercayaan pasar terhadap bank ini. Pada Jumat, 19 Maret lalu, perdagangan BBKP—kode saham Bukopin—ditutup di harga Rp 520 per lembar, naik hampir lima kali lipat dibanding tepat setahun lalu.
Cerita suram tentang Bukopin pelan-pelan memang lesap setelah kendali perusahaan beralih sepenuhnya dari PT Bosowa Corporindo ke tangan KB Kookmin Bank, lembaga keuangan asal Korea Selatan dengan aset senilai Rp 4.745 triliun, pada akhir Agustus 2020. Bank yang telah berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk itu tak lagi mengalami penarikan dana nasabah besar-besaran seperti pada awal tahun lalu. Yang terpenting, Kookmin masuk tak hanya dengan menambah kepemilikan sahamnya di Bukopin, tapi juga memberikan kucuran likuiditas yang jika keduanya ditotal mencapai Rp 11,2 triliun.
Tapi ontran-ontran belum selesai. Kehebohan baru datang setelah Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengumumkan Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan. Kasus ini bermula dari perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan pada 9 Juli 2020 yang berisi seruan agar Bosowa menyerahkan hak suaranya kepada tim asistensi teknis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bukopin. “Tapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika, Kamis, 11 Maret lalu.
Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun penjara. Penyidikan kasus ini di Bareskrim Polri akan mengiringi proses gugatan Bosowa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang bisa menjadi kerikil baru dalam peralihan pemegang saham pengendali Bukopin.

•••
GUGATAN yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mempersoalkan Surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/KDK.02/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Surat ini berisi hasil penilaian kembali OJK terhadap status Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin.
OJK memutuskan Bosowa tidak lulus penilaian sebagai pemegang saham lembaga jasa keuangan. Bosowa dilarang menjadi pemegang saham pengendali lembaga jasa keuangan. Hak suaranya dalam rapat umum pemegang saham Bukopin pun dicoret. Bosowa juga diwajibkan melepas seluruh sahamnya di Bukopin paling lambat setahun sejak keputusan OJK itu diterbitkan.
Pada 18 Januari lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Bosowa. Majelis hakim memerintahkan OJK menunda pelaksanaan Surat KDK Nomor 64/KDK.02/2020 hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap. OJK telah menyatakan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Selama proses di pengadilan berlanjut, Bosowa semestinya dalam posisi di atas angin.
Tapi rupanya kemenangan awal Bosowa, kelompok usaha yang didirikan Muhammad Aksa Mahmud—ipar mantan wakil presiden Jusuf Kalla—itu belum berarti apa-apa. Penetapan tersangka Sadikin Aksa ditengarai hanya sebagai langkah untuk menempeleng balik…

Keywords: Aksa Mahmud | AksaPT Bank BukopinJusuf KallaBareskrim OJK
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…