Vaksin Astrazeneca Tidak Mengandung Babi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-20 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


BERBEDA dengan vaksin Sinovac, penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia menemui jalan terjal. Sebanyak 1,113 juta dosis vaksin asal Inggris yang tiba pada Senin, 8 Maret lalu, itu belum bisa langsung digunakan. Sebabnya, pemerintah masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca sesungguhnya telah diteken oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito pada 22 Februari lalu. Namun Penny baru mengumumkannya sehari setelah vaksin tersebut tiba. Sepanjang waktu itu, pemerintah terus berkomunikasi dengan MUI agar bisa mendapatkan fatwa halal. Sejumlah pejabat yang mengurus vaksin pun meminta dukungan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar fatwa tersebut bisa keluar.
Lobi itu tak berhasil. Pada Jumat, 19 Maret lalu, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram, meski tetap bisa dipergunakan. Sebabnya, vaksin itu diduga memanfaatkan enzim tripsin yang berasal dari babi dalam proses pengembangbiakan virus corona. Keputusan itu berbeda dengan BPOM yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi. “Ada tahap yang dijalani vaksin ini dan enzim tripsin sudah hilang,” kata Penny Lukito pada Jumat, 19 Maret lalu.
Kepada wartawan Tempo, Devy Ernis, Hussein Abri Dongoran, Raymundus Rikang, dan Stefanus Pramono, Penny menceritakan soal komunikasi pemerintah dan MUI. Ia juga menjelaskan perihal keamanan vaksin AstraZeneca yang sempat dihentikan penggunaannya oleh sejumlah negara di Eropa. Di ujung wawancara, Penny pun memberi penjelasan soal kisruh vaksin Nusantara yang tidak lolos uji klinis tahap pertama.

MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram tapi tetap bisa digunakan. Bagaimana tanggapan Anda?
Waktu kami bertemu dengan MUI, memang ada pembahasan soal haram-halal itu. Perwakilan AstraZeneca menjelaskan soal teknologi dan lain-lain. Itu kan cuma pembuatan master sheet. Pembiakan sel membutuhkan tambahan substansi seperti enzim tripsin. Tapi kemudian ada pembersihan kembali.
BPOM menganggap vaksin ini tidak mengandung babi?
Saya tahu proses teknologinya. Sudah ada tahap yang dijalani vaksin ini dan enzim tripsin sudah hilang. BPOM menganggap produk akhir tidak mengandung babi. Jangan juga kita berasumsi terhadap MUI. Semua lembaga punya otoritas dan tanggung jawabnya. Kami menghargai keputusan MUI, seperti juga keputusan BPOM harus dihargai.
Apakah keputusan MUI, bahwa vaksin AstraZeneca haram tapi boleh digunakan, itu cukup memuaskan pemerintah?
Itu bagian Kementerian Kesehatan. Mereka yang nanti akan membuat strategi komunikasi. Ada kepentingan yang lebih besar dalam kondisi pandemi. Negara ini kan enggak cuma dari satu kelompok. Setelah keputusan diambil, vaksinasi jalan saja.
Kami mendapat informasi, pengumuman izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca ditunda dua pekan karena menunggu fatwa halal MUI. Izin penggunaan darurat enggak ada hubungannya dengan fatwa MUI. Soal lama-tidaknya, saya tidak tahu proses pembahasan di MUI. Prosesnya jalan sendiri-sendiri. Kami tetap berkomunikasi dengan MUI. Kami menyampaikan sudah siap mengeluarkan izin. Tim teknis auditor juga datang ke BPOM dan kami mempersilakan mereka melihat datanya. Kami juga diundang untuk memberikan informasi dan klarifikasi soal aspek kehalalan, kedaruratan, dan sebagainya. 
Kenapa berbeda dengan vaksin Sinovac yang langsung diumumkan setelah izin terbit?
Sepertinya…

Keywords: Badan Pengawas Obat dan Makanan | BPOMVaksin NusantaraVaksin AstraZenecaPenny Lukito
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…