Utamakan Sains, Bukan Fatwa

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-20 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


KEPUTUSAN Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram--meski masih bisa digunakan dalam keadaan darurat--patut dikecam beramai-ramai. Jika kelak terbukti fatwa ini membuat banyak orang menolak divaksin Covid-19 dan Indonesia gagal mencapai kekebalan bersama (herd immunity), yang sangat dibutuhkan dalam pengendalian pandemi virus corona, MUI tak boleh cuci tangan. Mereka harus ikut bertanggung jawab.
Kontroversi fatwa MUI yang diumumkan Jumat, 19 Maret lalu, tak bisa dianggap enteng. Bisa jadi Indonesia adalah negara pertama yang majelis ulamanya menyatakan sebuah vaksin yang bisa mengurangi risiko orang menjadi korban pandemi justru haram. Apalagi vaksin buatan peneliti Oxford University, Inggris, yang bekerja sama dengan pabrik farmasi AstraZeneca itu sudah diterima dan digunakan di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Sejumlah negara dengan penduduk mayoritas muslim, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Malaysia,…

Keywords: Majelis Ulama Indonesia | MUIVaksin Covid-19Vaksinasi Covid
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.