Menjaring Sjamsul Menuai Angin
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-04-17 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DIUSUT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2013, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya resmi menguap pada Kamis, 1 April lalu. Hari itu KPK resmi mengumumkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi BLBI. Dua orang yang terjerat kasus itu, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, tak lagi menyandang status tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada tiga kali gelar perkara sebelum lembaganya mengeluarkan keputusan tersebut. Lima pemimpin, direktur penuntutan, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah bersepakat menghentikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu. “Tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan KPK,” kata Ali, awal April lalu.
Seorang narasumber yang mengetahui proses penerbitan SP3 BLBI menyebutkan bahwa pimpinan KPK sepakat menghentikan perkara tersebut setelah mendengar pendapat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sumber yang sama menyebutkan, Eddy berpendapat bahwa kasus Sjamsul dan Itjih bisa dihentikan karena tak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara BLBI yang ditangani KPK.Pada 9 Juli 2019, Mahkamah Agung membebaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin dari 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Hampir setahun berselang,…
Keywords: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, BLBI, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…