Pembagian Royalti Belum Akurat
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-05-01 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
PEMBAHASAN Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah berlangsung separuh jalan ketika Candra Nazarudin Darusman dilibatkan dalam perumusan drafnya pada tahun lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menggodok aturan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik tersebut. “Ada desakan dari kondisi, termasuk para musisi yang mengeluh soal pembagian royalti yang jomplang,” kata Candra, 63 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo, Kamis, 22 April lalu.
Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia yang memiliki seabrek pengalaman dalam penegakan hak kekayaan intelektual, Candra memberikan sejumlah masukan. Ia mengatakan peraturan yang disahkan pada 30 Maret lalu itu tak hanya mengatur 14 sektor usaha dan kegiatan yang wajib membayar royalti, tapi juga pembentukan pusat data dan sistem informasi lagu serta musik oleh pemerintah. Tujuannya: pengumpulan royalti lebih efektif dan pembagiannya lebih adil.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dibentuk pemerintah untuk menaungi delapan lembaga manajemen kolektif di Tanah Air, menghimpun royalti Rp 80 miliar pada 2019. Jumlah ini meningkat pesat dibanding royalti yang dikumpulkan lembaga manajemen kolektif pertama, Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), pada 1991. "Saat itu KCI baru mengumpulkan Rp 490 juta," ujar Candra, yang membidani lahirnya KCI. Menurut musikus dan pencipta lagu yang pernah mewakili Indonesia di World Intellectual Property Organization selama 18 tahun ini, pandemi telah menggerus jumlah royalti sepanjang tahun lalu hingga kurang dari separuh angka tahun sebelumnya.
Kepada wartawan Tempo, Sapto Yunus dan Mahardika Satria Hadi, Candra menceritakan pentingnya pusat data lagu dan musik, dampak pandemi terhadap musikus, hingga rencana penerbitan aturan baru tentang pelisensian lagu di era digital. Personel grup musik Chaseiro dan Karimata yang berjaya pada 1970-1980-an itu tidak memungkiri bahwa masih ada sejawatnya yang enggan mengikuti sistem karena ragu terhadap kinerja lembaga manajemen kolektif.
Bagaimana keterlibatan Anda dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021?
Saya sebenarnya baru diikutsertakan di tengah. Sekitar kuartal ketiga tahun lalu. Pembahasannya lumayan cepat karena ini memberikan fondasi secepatnya untuk memperbaiki infrastruktur, yaitu database dan aplikasinya, yang akan memakan waktu paling tidak dua-tiga tahun. Saya masuk untuk memberikan tanggapan, akhirnya diajak sampai selesai.
Apa saja poin krusial yang menjadi perdebatan dalam pembahasannya?
Justru soal database dan aplikasi sempat muncul berbagai pendapat, antara lain siapa yang membiayai pembuatannya. Para pemegang hak cipta menganggap jangan dibebankan kepada mereka. Ini kan inisiatif pemerintah, ya pemerintahlah yang menanggung.
Bagaimana jalan keluarnya?
Akhirnya dicapai kompromi. Yang membangun database pemerintah. Untuk aplikasinya, namanya Sistem Informasi Lagu dan Musik, yang membuat LMKN, para pemegang hak cipta.
Apa pertimbangan pemerintah mengeluarkan aturan ini?
Ada desakan dari kondisi, termasuk para musisi yang mengeluh soal pembagian royalti yang jomplang, tidak adil, tidak ilmiah. Membagi royalti itu tidak gampang prosesnya. Ada puluhan ribu lagu dicocokkan dengan ribuan pemilik. Kalau enggak ada sistem infrastruktur IT (teknologi informasi) yang canggih, hasilnya juga jelek, sehingga timbul anggapan, kok, saya dapat segini, kamu kok dapat segitu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terbit di tengah pandemi yang memicu lesunya industri hiburan. Apakah keputusan ini tepat?
Tidak bisa kita mungkiri, PP Nomor 56 mengundang tanggapan yang bermacam-macam. Sebenarnya isi PP Nomor 56 adalah…
Keywords: Hak Cipta, Covid-19, Konser | Live Music, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…