Benang Kusut Utang Raja Tekstil
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-05-01 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
DI balik pagar besi berkelir jingga setinggi tiga meter, CV Prima Karya berdiri. Kamis siang, 29 April lalu, kantor perusahaan konstruksi yang terletak di Jalan Juanda, Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu tertutup rapat.
Prima Karya adalah kontraktor kecil yang sedang berada di pusaran utang jumbo PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Rabu, 19 April lalu, perusahaan milik Djoko Prananto ini mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan juga dialamatkan kepada tiga anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Gugatan PKPU diajukan Prima Karya di tengah masalah keuangan yang sedang membelit Sritex. SRIL—kode emiten Sritex di Bursa Efek Indonesia—terbelit utang senilai total Rp 17 triliun. Perseroan sedang mengupayakan restrukturisasi atas sebagian tunggakan yang bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.
Jadilah kemunculan Prima Karya memantik kasak-kusuk di kalangan bankir pemberi kredit Sritex. Gugatan PKPU itu dicurigai hanya menjadi kedok untuk menaikkan posisi tawar pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut di hadapan para kreditor. Hubungan bisnis dan perkawanan panjang Djoko dan Lukminto, pendiri Sritex, menjadi akar kecurigaan ini.
Wakil Ketua Perkumpulan Masyarakat Solo (PMS) Sumartono Hadinoto menjadi saksi kedekatan keduanya. “Kami semua pernah sama-sama di Hoo Hap,” kata Sumartono saat dihubungi pada Selasa, 27 April lalu.
Suasana kantor CV Prima Karya di Jalan Juanda 266A, Solo, Jawa Tengah. Tempo/Ahmad Rafiq
Hoo Hap adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Tionghoa di Surakarta yang melebur di PMS. “Pak Luk—panggilan Lukminto—dulu donaturnya,” tutur Sumartono.
Djoko dan anak-anak Lukminto juga pernah satu organisasi di yayasan pengelola klub bola basket Bhinneka Sritex. Lukminto, yang dikenal penghobi basket, mengakuisisi klub dan Gedung Olahraga (GOR) Sritex Arena dari Halim Sugiarto, pengusaha tekstil lain di Surakarta. Hubungan Djoko dan Sritex berlanjut setelah Lukminto meninggal pada 2014—digantikan oleh Iwan Setiawan Lukminto, anaknya.
Nilai piutang Prima Karya kepada Sritex yang menjadi dasar PKPU hanya Rp 5,5 miliar. Gugatan PKPU Prima Karya masuk ke pengadilan hanya berselang sepekan setelah sindikasi perbankan menolak permintaan standstill alias libur membayar pokok dan bunga utang modal kerja yang diajukan Sritex.
Per 31 Desember 2020, outstanding utang jangka pendek Sritex mencapai US$ 277,5 juta. Rata-rata utang itu jatuh tempo pada awal dan pertengahan 2021.
Melihat keganjilan PKPU itu, kuasa hukum PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Bank HSBC Indonesia, Swandy Halim, melayangkan nota ke Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 28 April lalu. Kebetulan hari itu adalah jadwal sidang pembuktian.
Swandy meminta pengadilan menolak gugatan PKPU Prima Karya. “Sritex, menurut laporan keuangan mereka tahun 2020, punya setara kas US$ 187 juta atau Rp 2,7 triliun. Kalau ada kontraktor menagih Rp 5,5 miliar, tentu sangat mampu bayar itu,” ujar Swandy saat dihubungi pada Jumat, 30 April lalu. “Kami sudah menyampaikan suara dari HSBC dan QNB. Terserah putusan pengadilan sekarang.”
Pengadilan Negeri Semarang dijadwalkan memutus perkara PKPU Prima Karya pada 6 Mei 2021. Jika gugatan dikabulkan, 15 bank pemberi pinjaman jangka pendek sebesar US$ 277,5 juta kepada Sritex bakal terkena imbas. Mereka tak akan bisa menagih Sritex dan anak-anak usahanya untuk membayar utang selama perusahaan itu terikat PKPU. “Tidak bisa dipaksa membayar kalau sudah begitu,” ucap Swandy.
Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto tidak menjawab upaya klarifikasi dan pertanyaan Tempo sejak Rabu, 28 April lalu. Head of Corporate Communications Sritex Joy Citradewi sempat menjanjikan jawaban tertulis. Namun sampai Sabtu, 1 Mei, jawaban yang dijanjikan tak kunjung datang.
Joy sempat mengirim siaran pers perusahaan sehari sebelumnya, Jumat, 30 April. “Mungkin bisa sedikit menjawab pertanyaan Anda,” kata Joy lewat layanan aplikasi pesan instan.
Dalam keterangan itu, Sritex membantah kabar yang menyebutkan PKPU Prima Karya adalah rekayasa perusahaan. Sritex juga menyanggah informasi bahwa Djoko berkerabat dengan Iwan.
Namun Sritex mengakui Djoko pernah menjabat sekretaris di GOR Sritex Arena. “(Djoko) pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena. Acara olahraga tersebut dilakukan pada 2012 dengan sepengetahuan almarhum Bapak…
Keywords: Restrukturisasi Tekstil , Utang Swasta, Industri Tekstil, Kredit Perbankan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…